Calon Pj Walikota Tanjungpinang, Pengamat : Publik Harus Tahu Usulan dari Mendagri

Dr. Alfiandri, M.Si

RADARBINTAN.COM, Tanjungpinang – Walikota Tanjungpinang periode 2018-2021 akan berakhir September 2023 mendatang.

Gubernur Kepri dan DPRD Kota Tanjungpinang telah mengusulkan nama-nama Penjabat (Pj) pengganti Hj Rahma.

Gubernur Kepri mengusulkan Kepala Diskominfo Kepri, Hasan, Kadispora Kepri M. Ikhsan dan Kepala ULP Provinsi Kepri, Azwandi.

Sedangkan DPRD Kota Tanjungpinang mengusulkan Sekretaris DPRD Provinsi Kepri, Martin L Maromon, Kadis DLH Provinsi Kepri, Hendri dan Kadiskominfo Kepri, Hasan.

Akan tetapi, hingga saat ini masyarakat Kota Tanjungpinang belum mengetahui usulan dari Mendagri.

Soal usulan Mendagri pun menjadi perhatian Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Muhammadiyah Wilayah Kepri.

LHKP Muhammadiyah pun menggelar kajian tentang pengisian Penjabat Walikota Tanjungpinang, di Aula Muhammadiyah, Sabtu 26 Agustus 2023.

Diskusi yang bersifat internal itu menghadirkan narasumber Pengamat Kebijakan Publik Kepri, Dr. Alfiandri, M.Si dan Pengajar Universitas Maritim Ali Haji (Umrah) dan Bismar Arianto

Dalam diskusi terarah terkait implementasi Permendagri No 4 2023 itu, Alfiandri menekankan pengisian Penjabat Kepala Daerah, seyogyanya bukan berada diposisi ruang terbatas atau ruang gelap ataupun ruang hampa.

DR. Alfiandri yang juga dosen di UMRAH ini menyarankan publik mesti tahu siapa saja calon Pj Kepala Daerah, termasuk tiga nama yang bersumber dari Kemendagri sesuai dengan Permendagri Nomor 4 tahun 2023.

“Diperlukan sebuah gerakan dalam roses menggiring isu pengisian kepala daerah di Kota Tanjungpinang ini, “sebutnya.

Keberadaan Pj Kepala Daerah urai Alfiandri diharapkan mampu melaksanakan ataupun mengejawantahkan semangat konstitusional.

“Tidak hanya itu Penjabat Kepala Daerah harus mampu menjalankan agenda setting kebangsaan terkait pesta demokrasi tahun 2024 dengan dilaksanakan Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Pilkada serentak, “ujarnya.

Maka dari itu, Ia mengatakan hanya Penjabat Kepala Daerah yang netral, profesional, dan berintegritas tinggi yang mampu menjalankan agenda perhelatan demokrasi terbesar sepanjang sejarah kebangsaan Negara Kesatuan RI secara akuntabel.

“Kami berharap hasil diskusi ini ada inisiasi baru untuk mengawal ruang publik secara terang benderang, “harapnya.

“Dan dapat memberikan masukan kepada para pemangku kepentingan utama. Terutama kepada Bapak Presiden untuk secara jernih berpihak menentukan siapa saja PNS yang clear dan clean untuk ditetapkan Bapak Presiden sebelum di SK-kan oleh Mendagri, “tambah Alfiandri.

Sementara itu, Bismar Arianto menggambarkan penentuan sosok Penjabat Kepala Daerah tidak terlepas dan sangat terkait dengan kepentingan politik.

Meskipun demikian katanya, kepala daerah memiliki jagoannya sendiri sesuai dengan kriteria dan peraturan.

Namun ucap Bismar, semuanya itu tidak terlepas adanya intervensi dari pemerintah pusat.

“Gubernur punya kepentingan, DPRD punya kepentingan, bahkan Kementerian sebelum ke Presiden pun punya kepentingan,”terangnya.(rbn1)

Exit mobile version