Nikah Massal di Kota Tanjungpinang, Pengantin Termuda 19 Tahun dan Tertua Berusia 56 Tahun

Walikota Tanjungpinang Rahma menyerahkan buku nikah pada pasangan pengantin. dok Diskominfo Tanjungpinang

RADARBINTAN.COM, Kota Tanjungpinang – Sebanyak delapan pasang pengantin melakukan nikah secara massal di Gedung Pertemuan Asrama Haji Kota Tanjungpinang, Rabu 13 September 2023.

Dari delapan pasangan, pengantin termuda berusia 19 tahun dan yang tertua berusia 56 tahun.

Para pengantin berasal dari wilayah KUA Tanjungpinang Barat 1 pasang, KUA Bukit Bestari 3 pasang dan KUA Tanjungpinang Timur 4 pasang.

Nikah massal yang digelar Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Tanjungpinang ini langsung disaksikan Walikota Tanjungpinang, Hj Rahma.

Walikota Hj.Rahma menyatakan penyelenggaraan nikah massal ini merupakan bentuk kepedulian Pemko Tanjungpinang terhadap kaum perempuan.

Karena alasannya dalam beberapa kasus, sering perempuan dirugikan pada aspek perjanjian pernikahan.

Walikota Rahma mengatakan dalam hal ini, Pemko Tanjungpinang membantu permasalahan yang dihadapi pasangan pengantin.

“Tentu uuntuk mendapatkan pengakuan hukum dengan memberikan buku nikah secara gratis karena semua adiministrasi sudah ditanggung, “ujarnya.

Walikota Rahma berharap, dengan diberikan buku nikah ini, pasangan pengantin memiliki kekuatan hukum dan dapat membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warohmah.

“Pernikahan sesuai hukum negara sangat penting karena dapat menyelamatkan generasi penerus,” ucap Rahma.

Tidak lupa Wali Kota Rahma mengucapkan selamat kepada pasangan pengantin, dengan harapan ke depan lebih tenang dalam mengurus rumah tangga. 

“Saya ucapkan selamat karena sudah mendapatkan pengakuan secara hukum. Dan kepada pengadilan agama, KUA, ketua LAM, camat, lurah, dan ketua RT/RW, saya ucapkan terima kasih karena telah berperan aktif sukseskan kegiatan ini,” tambahnya. 

Kepala DP3APM, Rustam dalam laporan kegiatannya menyampaikan 8 pasang pengantin tersebut masing masing berasal dari wilayah KUA Tanjungpinang Barat 1 pasang, KUA Bukit Bestari 3 pasang dan KUA Tanjungpinang Timur 4 pasang.

“Diselenggarakannya nikah massal ini oleh Pemko Tanjungpinang adalah dalam membantu warga yang kurang mampu agar dapat melaksanakan pernikahan sesuai aturan agama dan aturan negara serta sebagai bukti kepedulian pemerintah terhadap perlindungan perempuan dan anak, “ujar Rustam.

Rustam mengungkapkan pasangan pengantin termuda berusia 19 tahun dan yang tertua berusia 56 tahun.

Proses tepuk tepung tawar sesuai adat melayu pada nikah massal juga menambah khidmat acara.

Pernikahan massal itu juga disaksikan
Wakil Wali Kota Tanjungpinang Endang Abdullah, Ketua DPRD Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni, Sekda Kota Tanjungpinang Zulhidayat,S.Hut.

Kemudian Perwakilan Kantor Kemenag Tanjugpinang, Pengadilan Agama Tanjungpinang, Perwakilan LAM Tanjungpinang.(rbn1)

Exit mobile version