Mulai dari Sabu Hingga Sendok Dimusnahkan Kejari Natuna di Tarempa

Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa memusnahkan barang bukti hasil dari tindak pidana umum di wilayah Anambas. Ist

RADARBINTAN.COM, Kabupaten Anambas – Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa memusnahkan 23 barang bukti hasil dari berbagai tindak pidana.

Barang bukti yang dimusnahkan itu mulai dari sabu-sabu hingga sendok dan garpu yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Terempa, Kamis, 14 September 2023.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Terempa, Josron Sarmulia Malau mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 11 perkara tindak pidana umum.

“Proses hukumnya telah inkrach di pengadilan, “ujar Kacabjari.

Ia merinci 23 barang bukti berasal dari tindak pidana umum.

“Antara lain perkara penganiayaan, perkara Narkotika, perjudian dan perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur, ” ungkapnya.

Barang bukti itu sebutnya, Sabu- Sabu, HP berbagai merk, Tas Selempang, Tas Ukuran Besar, Timbangan Digital, Kertas Catatan, Kotak Rokok

Kemudian sambungnya kemasan minyak rambut, kertas timah rokok, alat hisap sabu, alat test urine, plastik kemasan kecil dan sepatu.

“Ada juga topi, jaket, baju kaos, celana jean, lakban, sisa gulungan lakban, batu, plastik bening, mancis hingga sendok, “ungkapnya.

Pemusnahan barang bukti itu katanya dengan cara dibakar, dihancurkan, dipotong dan juga dilarutkan kedalam air lalu di buang ke dalam kloset.

Josron Sarmulia Malau memastikan, barang bukti yang telah dihancurkan tidak dapat dipergunakan kembali.

“Barang bukti ini merupakan perkara periode Maret 2022 hingga September 2023. Dan, adapun kasus yamg paling menonjol khususnya di Anambas adalah kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, “jelasnya. (rbn1)

Exit mobile version