RADARBINTAN.COM, Provinsi Kepri – Hingga kini, pendapatan daerah Provinsi Kepri masih didominasi penerimaan dari pendapatan transfer pemerintah pusat.
Pendapatan itu berkisar 60 persen dari Pendapatan Daerah Kepri dan 40 persen penerimaan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal itu diungkapkan Gubernur Kepri Ansar Ahmad saat Paripurna DPRD Provinsi Kepri terkait Laporan Akhir Pansus Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Selasa 19 September 2023.
“Untuk saat ini Pendapatan Daerah Provinsi KEPRI masih didominasi oleh penerimaan dari pendapatan transfer pusat yakni sebesar 60 persen, “Ansar Ahmad dikutip dari laman Diskominfo Kepri
Sementara sambung Ansar Ahmad sisanya bersumber dari PAD Provinsi Keprib sebesar 40 persen.
“Sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) perlu digali dan dikembangkan dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah,” tutur Ansar Ahmad.
Sebelumnya, Ansar Ahmad memaparkan terkait pengaturan kembali ketentuan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah
Hal itu kata Ansar Ahmad dimaksudkan penyempurnaan sistem perpajakan daerah dan retribusi daerah sesuai dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
UU HKPS tersebut kata Ansar Ahmad telah diundangkan sejak tanggal 5 Januari 2022 sebagai pengganti Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Mengingat, Perda mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang disusun berdasarkan Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan habis masa berlakunya sampai tanggal 5 Januari 2024, “ujarnya.
“Oleh karena itu, perlu segera disusun dan ditetapkan Peraturan Daerah yang baru sebagai dasar hukum pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, “tambah Ansar Ahmad.
Pada kesempatan itu, Ansar Ahmad menekankan bahwa berbagai perubahan yang diamanatkan UU HKPD itu menjadi tantangan terhadap pengelolaan pemerintahan daerah ke depan.
“Pemerintah daerah diharapkan untuk semakin meningkatkan kinerja pelayanan, di lain sisi juga diharapkan untuk dapat semakin mengoptimalkan kemampuan keuangan daerah melalui upaya optimalisasi pendapatan, terutama PAD, “kata Ansar Ahmad.
Bupati Bintan dua periode itu pun menekankan upaya yang perlu dilakukan adalah peningkatan pendapatan objek dan subjek pajak serta retribusi daerah.
Kemudian imbaunya menggiatkan pemungutan, menyempurnakan sistem dan prosedur serta memperbaharui peraturan-peraturan daerah di bidang pendapatan daerah yang tidak sesuai dengan perkembangan keadaan sekarang.(rbn1)