RADARBINTAN.COM, Sulawesi – Kapal berbendera Filipina ditangkap aparat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Karena kapal tersebut melakukan aksi pencurian ikan (ilegal fishing) di Laut Sulawesi.
Penangkapan itu dibenarkan Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Adin Nurawaluddin melalui keterangan tertulisnya, Senin 27 November 2023.
“Berdasarkan laporan kejadian atas peristiwa yang terjadi, kapal asal Filipina ini diduga melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan kapal pump boat dengan alat tangkap Hand Line di Perairan Laut Sulawesi tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah dari Pemerintah Indonesia, “ungkap Adin.
Adin mengungkapkan keberadaan kapal bernama FB. CA. AM 02 tersebut, awalnya terdeteksi KP. Hiu 15 di dalam Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).
Sedangkan Tiitik koordinat kata Adin pada posisi 04° 55.589’N-124°55.871’E, kurang lebih 2 mil laut dari garis batas ZEE Indonesia-Filipina, Rabu 22 November 2023 sekitar pukul 17.17 WITA.
Kemudian kata Adin, KP. Hiu 15 melakukan pengejaran hingga kapal tersebut tertangkap pada titik koordinat 04°54.704’N-124°55.719’E, pukul 17.29 WITA.
Pada saat dilakukan pemeriksaan petugas kata Adin, kapal tersebut diawaki 2 ABK berkebangsaan Filipina dengan membawa muatan ikan lemadang kering lebih kurang 10 kg dan cumi kering 2 kg.
“Tren yang kami temui akhir-akhir ini, kapal-kapal ikan asing asal Filipina yang kami tangkap mayoritas membawa muatan ikan kering, “sebutnya.
Namun hal tersebut, pihaknya sedang menyelidiki lebih lanjut.
“Apakah hal tersebut berkaitan dengan adanya modus operandi baru, “kata Adin.
Di samping itu, Adin menyampaikan modus operandi yang biasanya dilakukan oleh kapal-kapal pump boat asal Filipina yaitu mereka menangkap ikan di perairan Laut Sulawesi yang tidak jauh dari garis batas ZEE Indonesia.
Kemudian sebut Adin hasil tangkapan diangkut oleh kapal pengangkut di area perbatasan.
Selain ikan hasil tangkapan, petugas turut mengamankan 4 (empat) unit alat penangkap ikan Hand Line, 1 (satu) unit alat navigasi GPS Furuno GP-32, 1 (satu) unit alat komunikasi Radio Uniden Pro 520 XL, dan Fisherman’s License 1 (satu) lembar.
Kapal tersebut saat ini telah dikawal menuju Pangkalan PSDKP Tahuna untuk diproses hukum lebih lanjut.
Dan telah dilakukan pelimpahan berkas perkara awak kapal dan barang bukti kasus dari Nakhoda KP. Hiu 15 ke Pengawas Perikanan PSDKP Tahuna.
Dengan ditangkapnya 1 unit kapal ikan asing asal Filipina tersebut, saat ini KKP telah menangkap sebanyak 212 unit kapal ikan.
Ratusan kapal ituterdiri dari 195 unit kapal ikan Indonesia yang melanggar aturan dan 16 unit kapal ikan asing yang melakukan illegal fishing.
Dari 16 kapal ikan asing tersebut, 8 unit kapal merupakan kapal berbendera Malaysia, 7 unit kapal berbendera Filipina, dan 1 unit kapal berbendera Vietnam.(rbn1)