RADARBINTAN.COM, Kabupaten Bintan – Satresnarkoba Polres Bintan mengamankan warga Kota Tanjungpinang inisial AA yang terlibat narkotika.
AA diduga menanam pohon ganja (marijuana) di kawasan KM 18 Gesek, Desa Toapaya Selatan, Kecamatan Toapaya.
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo mengatakan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan berupa tiga polibag yang berisi tanah dan pohon ganja.
“Tiga polibag pohon ganja dan satu paket berisikan daun ganja kita amankan, dan satu polibag sudah dipanen untuk dikonsumsi sendiri,” kata Kapolres Riky Kamis, 25 April 2024.
Dirinya menambahkan bahwa pelaku ditangkap di Jalan Kuantan, Perumahan Graha Kuantan Asri, Kota Tanjungpinang.
“Pelaku terancam pasal 111 ayat 1, Undangan-undang nomer 35 tahun 2009 dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” tutupnya.***