RADARBINTAN.COM, Jakarta – Kapal berbendera Malaysia diamankan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Kapal tersebut melakukan aktifitas penangkapan ikan di Selat Malaka yang masuk wilayah Indonesia yang ditangkap Kapal Pengawas Hiu 03.
Keterangan tertulis Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono menyebut kapal PKFB 1269 itu ditangkap saat melakukan pencurian ikan wilayah Indonesia.
Kapal itu katanya tidak dilengkapi dokumen perizinan berusaha penangkapan ikan yang sah, serta menggunakan alat tangkap terlarang berupa jaring atau trawl).
“Ini merupakan bentuk komitmen KKP dalam rangka menindak tegas para pencuri ikan. Dan ini juga komitmen bahwa negara hadir di tengah masyarakat dalam rangka memberantas Illegal, unreported and unregulated fishing (IUUF), “ujar Ipunk, Jumat 25 April 2024.
Kapal berukuran 97 gross tonnage (GT) itu membawa 5 ABK, termasuk nakhoda yang merupakan WNA berkebangsaan Myanmar.
“Hal ini juga merupakan upaya dari target 100 hari kerja saya, sesuai amanah yang diberikan Menteri Kelautan dan Perikanan Bapak Sakti Wahyu Trenggono sejak 12 Februari 2024 silam, “jelas Ipunk.
Tidak hanya sampai di situ, Kapal KFB 1269 itu terindikasi menggunakan dokumen kapal lain yang ditangkap PSDKP pada Juni 2022.
Kapal tersebut sudah dimusnahkan
berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Langsa No. 116/Pid.Sus/2022/PN Lgs tanggal 07 September 2022.
Ia mengatakan PSDKP terus berkoordinasi dengan pihak Jabatan Perikanan Malaysia guna menelusuri kemungkinan adanya penyalahgunaan dokumen perizinan.
Atau tambahnya indikasi lain yang bertentangan dengan regulasi perizinan di negeri jiran tersebut.
“Memang betul kapal tangkapan Hiu 03 yang memiliki nomor lambung yang sama dengan kapal itu merupakan kapal lain yang diindikasi menggunakan izin atau Lesen Vesel yang sama dengan Kapal Malaysia yang ditangkap pada tahun 2022 lalu, “ujarnya.
Kapal Ikan Asing (KIA) itu itu akan diproses hukum oleh PPNS Pangkalan PSDKP Batam, Kepulauan Riau.
Aktifitas kapal itu diduga melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Pasal 98 jo Pasal 42 ayat (3) Sektor Kelautan Dan Perikanan UU No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Kemudian juga melanggar Pasal 85 Jo Pasal 9 UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.***