RADARBINTAN.COM, Batam – Seorang pria berinisial RS (27) tega melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak.
Padahal korban tersebut merupakan anak dari kekasih pelaku sendiri.
Pelaku pun sempat melarikan diri ke Singapura yang pada akhirnya diringkus Unit Reskrim Polsek Bengkong setelah kembali lagi ke Kota Batam.
Melalui siaran pers, Selasa 7 Mei 2024, Kepala Polsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir mengatakan, RS berhasil ditangkap Sabtu 4 Mei 2024, sekitar pukul 03.00 WIB di kawasan Bengkong.
Sementara, kata Kapolsek Bengkong, kejadian itu dilaporkan orang tua korban ke Mapolsek Bengkong pada Rabu 3 April 2024 lalu.
“Setelah orang tua korban membuat laporan, Unit Reskrim kita langsung melakukan penyelidikan. Namun diketahui bahwa terduga pelaku sudah melarikan diri, “ujarnya.
“Kita terus mencari keberadaannya hingga akhirnya pada Sabtu kemarin berhasil kami diringkus (di kosannya, red), “tambah Doddy.
Terpisah, ditambahkan Kepala Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, yang memimpin pengungkapan kasus ini menjelaskan bahwa, terkuaknya perbuatan RS setelah korban berumur 6 tahun menceritakan peristiwa memilukan yang dialami kepada ibunya yang baru saja pulang dari Singapura pada 21 Maret 2024, Kamis sore.
Beliau menuturkan, korban menceritakan kalau kemaluannya sakit setelah dicongkel-congkel RS menggunakan jarinya. Bahkan korban juga mempraktekkan bagaimana cara pelaku melakukannya aksi tak terpuji tersebut.
“Korban mengaku kalau kemaluannya dicongkel oleh si pelaku saat ibunya tengah pergi ke Singapura. Perbuatan itu dilakukan setelah pelaku menjemput korban pulang dari sekolah. Lalu si korban dibawa di kamar kos si pelaku dan terjadilah kekerasan seksual itu,” jelas Marihot.
Orang tua korban yang tidak terima, langsung membawa anaknya ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan. Akibat kejadian itu, korban mengalami infeksi di bagian kemaluan dan selanjutnya membuat laporan polisi ke Mapolsek Bengkong.
“Pelaku ini sempat melarikan diri ke luar negeri (ke Singapura, red). Namun akhirnya ia kembali lagi ke Batam. Nah begitu mendapat informasi, kami langsung mengamankan pelaku di kosannya dan membawa ke kantor untuk menjalani proses lebih lanjut,” sebut Ex Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Barelang ini.
Saat ini, pelaku RS sudah ditahan di Mapolsek Bengkong dan dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 dengan pidana penjara selama-lamanya kurungan 15 tahun.***