RADARBINTAN, BINTAN – Kepolisian Resor (Polres) Bintan melakukan penahanan kepada dua tersangka dalam kasus pemalsuan surat tanah milik PT Bintan Properti Indo sebelumnya PT Expasindo di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur.
Penahan terhadap kedua tersangka sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik yakni Ridwan eks Lurah Sei Lekop yang saat ini menjabat Kabis Lalu Lintas di Dishub Bintan.
Lalu, Budiman juga ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka yang saat itu menjabat sebagai honorer di Kelurahan Sei Lekop.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Misyamsu Alson membenarkan penahanan terhadap kedua tersangka terkait pemalsuan surat tanah.
“Kedua tersangka sudah di Sel Tahanan Polres Bintan, ” kata Alson. Selasa, 07 Mei 2024.
Alson mengatakan kedua tersangka dilakukan penahan pada pukul 12.00 WIB usai menjalani pemeriksaan selama 8 jam di Polres Bintan.
“Surat penahanan kedua tersangka sudah kita layangkan kepada pihak keluarga,” katanya.
Demikian, penangan terhadap Pj Walikota Tanjungpinang Hasan masih menunggu keputusan dan surat dari Mendagri.
“Sesuai mekanisme peraturan, kita masih menunggu surat balasan dari Mendagri, paling lama 30 hari setelah surat pemberitahuan kita kirimkan,” jelasnya.
Disamping itu, Kadishub Bintan, Insan Amin mengaku belum mengetahui penahan Ridwan di Polres Bintan.
“Kita belum terima surat penahan yang bersangkutan dari kepolisian, dan saya malahan baru tau jika yang bersangkutan sudah ditahan,” imbuhnya.