BINTAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan siapkan Lima (5) Jaksa Penuntut umum (JPU) kepada Tiga tersangka kasus pemalsuan surat tanah milik PT Bintan Properti Indo.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, I Wayan Eka Widdiyara telah menerima dua SPDP ketiga tersangka dalam kasus pemalsuan surat tanah di Km 23 Kelurahan Sei Lekop.
“Lima jaksa kita siapkan untuk kasus tersebut, ” kata Kajari Bintan.
Selasa, 07 Mei 2024.Dirinya mengatakan bahwa jaksa telah terima dua SPDP dari tiga tersangka yakni Ridwa, Budi dan Hasan yang menjabat sebagai PJ Walikota Tanjungpinang.
“Intinya lima jaksa kita siapkan, ” tambahnya.
Jaksa menguraikan dalam perkara ini sudah tidak bisa dilakukan Restotativ Justice (RJ), karena sesuai pasal dengan ancaman 6 tahun penjara.
“Jika melakukan RJ dalam kasus iti harus ada persetujuan dari Jaksa Agung, dan itu hanya berlaku pada perkara dibawah 5 tahun,” jelasnya.
Kajari juga menuturkan bahwa pasal yang diberikan tidak mungkin bisa di RJ, karena pasal tersebut murni yang dilanggar para tersangka.
“Tidak mudah untuk di RJ dalam suatu perkara, jika pasal yang dilanggar dan digunakan oleh penyidik kita tetap kan terapkan pasal yang sesuai dari penyidik,” tutupnya. (Fyo)