BINTAN – Tersandung kasus pemalsuan surat tanah, Bupati Bintan Roby Kurniawan bakal memberhentikan MR dari jabatannya selaku Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Bintan.
“Proses pemberhentiannya dilakukan pada Senin 13 Mei 2024,” kata Roby usai mendaftar diri ke Sekretariat Demokrat Bintan. Rabu, 08 Mei 2024.
Pemberhentian dilakukan karena yang bersangkutan telah ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Bintan atas kasus tindak pidana pemalsuan surat tanah lahan milik PT Bintan Properti Indo.
Menyikapi itu, Pemkab Bintan mengambil langkah pemberhentian MR sesuai aturan kedisiplinan PNS.
“Ketika seorang PNS terjerat tindak pidana sehingga ditahan, maka dirinya tidak bisa melakukan pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan, ” jelasnya.
Sebelumnya, Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Misyamsu Alson membenarkan penahanan terhadap kedua tersangka terkait pemalsuan surat tanah.
“Kedua tersangka sudah di Sel Tahanan Polres Bintan, ” kata Iptu Missyamsu Alson. (Fyo)