Diduga Akan Diseludupkan ke Australia, Indonesia Amankan Enam WNA Asal Tiongkok

Plt. Direktur Jenderal PSDKP, KKP Dr. Pung Nugroho Saksono saat Konferensi Pers di Polda NTT, Senin 13 Mei 2024. Foto : KKP

RADARBINTAN.COM, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan dua unit kapal ikan.

Dua kapal tersebut diduga melakukan penyelundupan manusia (people smuggling) dan melakukan pelanggaran penangkapan ikan lintas negara.

Dua kapal itu yang tidak dilengkapi dokumen perikanan itu diamankan di Perairan Teluk Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT).

Melalui siaran pers KKP, Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono membenarkan Stasiun PSDKP Kupang berhasil menghentikan dua kapal ikan tersebut.

Ipunk demikian sapaannya mengungkapkan penangkapan dilakukan dalam patroli rutin dengan menggunakan Speedboat Hiu Biru 04.

Keberhasilan tersebut katanya tidak lepas dari peran fungsi Fisheries Intelligence sebagai bahan akurasi data dalam melaksanakan fungsi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.

“Ini modus baru yang kami temui dibalik pelanggaran penangkapan ikan. Kapal tanpa nama berukuran kurang dari 10 GT tersebut, “ujarnya.

Ia mengungkapkan terdapat 12 orang yang terdiri dari enam orang WNA asal Tiongkok yang diduga akan diselundupkan ke Australia dan enam orang WNI yang bertugas sebagai awak dan operasional kapal.

Keenam orang asal Tiongkok tersebut berinisial JXJ (36), DZH (49), WDF (35) CC (26), ZJX (31) dan LKY (33). Kemudian 6 orang WNI tersebut berinisial M (51), RM (40), A (32), M (47) dan B (29).

Ipunk juga menjelaskan dari hasil pengumpulan bahan dan keterangan (PULBAKET), diperoleh data terdapat beberapa kapal yang akan melintas batas perairan Indonesia-Australia.

Pada hari Rabu 8 Mei 2024 pukul 02.30 WITA, terlihat ada kapal Ikan yang melintas dengan tanpa dilengkapi nama dan identitas kapal kapal ikan.

“Saat dilakukan penghentian, kapal tersebut menambah kecepatan sehingga menimbul kecurigaan dan terjadi kejar-kejaran antara kapal patroli dan kapal ikan tersebut,” kata Ipunk

Pada Pukul 03.00 WITA, bertempat di Perairan Ujung Pulau Semau, kapal ikan tanpa nama itu berhasil diamankan dan dilaksanakan pemeriksaan. Kapal Ikan tanpa nama tersebut di adhoc ke Dermaga Perikanan Tenau Kupang.

“Pukul 15.00 WITA telah dilaksanakan proses serah terima penanganan dugaan kasus people smuggling tersebut ke Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda NTT yang disaksikan oleh Divisi Keimigrasian hingg Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT untuk kemudian 12 orang tersebut dibawa ke Ditkrimum Polda NTT untuk diperiksa lebih lanjut,” ujarnya.***

Exit mobile version