RADARBINTAN.COM, Kabupaten Bintan – Satresnarkoba Polres Bintan berhasil membekuk kurir narkoba di parkiran Lapas Narkotika Tanjungpinang. Kamis 16 Mei 2024.
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo mengungkapkan hasil dari CCTV bahwa terdapat seorang pria sedang mengantarkan narkotika, dan langsung bergegas meninggalkan tempat.
Menuntaskan kecurigaan, petugas langsung memeriksa dan didapati satu paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 63,23 gram.
“Kita lakukan pengembangan, dan mengantongi identitas pelaku yang berinisial TK (41) dan mengamankan pelaku di kos jalan Kijang Lama, Tanjungpinang,” kata Kapolres Riky didampingi Kasatresnarkoba, Iptu Syofian Rida dan Kalapas Edi Mulyono.
Polisi melalukan penggeledahan, dan ditemukan lima paket sabu dibungkus plastik bening. Lalu, pelaku juga ada menyimpan barang haram tersebut di daerah jalan salam Tanjungpinang.
Demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan polisi seberat 123,51 gram.
Pelaku nekat mengantarkan barang tersebut karena diupah Rp 500 ribu satu kali pengantaran.
“Sekali jalan Rp 500 ribu, dan ada rencana pengantaran di lokasi lain lagi,” tutupnya.***