RADARBINTAN.COM, BINTAN – 20 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang terima remisi khusus Hari Raya Waisak 2024.
Diketahui, remisi khusus merupakan remisi yang diberikan kepada narapidana pada saat hari raya keagamaan.
Remisi khusus Hari Raya Waisak diberikan kepada Narapidana yang beragama Budha.
Kalapas Narkotika Tanjungpinang, Edi Mulyono mengatakan narapidana yang mendapat remisi telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
“Narapidana yang terima remisi karena memenuhi syarat seperti berkelakuan baik, atau tidak terdaftar register F dan narapidana juga aktif dalam program pembinaan di Lapas/Rutan,” kata Kalapas Edi. Kamis, 23 Mei 2024.
Lagi, diharapkan Edi, narapidana yang terima remisi dapat lebih baik dalam mengikuti program kemandirian dan kepribadian di Lapas.
“Kepada seluruh narapidana agar mengikuti program pembinaan kemandirian dan kepribadian secara baik kedepannya,” ujarnya.
Total semua narapidana beragama Budha sebanyak 30 orang, dan hanya 20 yang memenuhi syarat untuk menerima remisi hari raya waisak.
Berdasarkan data saat ini narapidana di Lapas Narkotika Tanjungpinang sebanyak 732 orang. (Fyo)