RADARBINTAN.COM, BINTAN – Bupati Bintan Roby Kurniawan melantik 265 Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Aula Bandar Seri Bentan. Senin 27 Mei 2024.
Bupati Roby tegaskan kepada yang bari dilantik agar tidak mengajukan pindah selama baru bertugas di pemerintahan.
“Bagi CPNS yang mau pindah harus 10 tahun bertugas, dan PPPK harus 5 tahun masa tugas jika tidak maka dianggap mengundurkan diri,” kata Roby.
Roby mengatakan kepada CPNS dan PPPK usai menerima Surat Keputusan (SK) diharapkan dapat menunjukkan kinerja yang terbaik.
“Perlu diingat, era sekarang sudah berbeda. Jadi harus bersungguh-sungguh dalam melayani masyarakat, dan harus bijak dalam segala hal termasuk bersosmed,” ujar Roby.
Dari 265 orang P3K dan CPNS yang dilantik, terdiri dari 148 orang P3K tenaga guru dan 114 orang P3K tenaga kesehatan dan 3 Orang ASN dari STTD.
Diketahui rincian penempatan diantaranya, 13 orang untuk penepatan di Dinas Kesehatan, 31 orang di RSUD Kabupaten Bintan, 70 orang untuk penepatan di 14 Puskesmas Kabupaten Bintan.
Lalu, 148 Tenaga Guru dgn rincian 45 orang Guru penetapan untuk di 20 SMP, 94 orang Guru penetapan untuk di 51 SD, 9 orang Guru penetapan untuk di 6 TK di Kabuapetan Bintan. (Fyo)