Polisi Bekuk Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Kelurahan Sei Lekop

Personil Unit Reskrim Polsek Bintan Timur mengamankan pelaku persetubuhan anak dibawah umur di Kelurahan Sei Lekop. Selasa 28 Mei 2024./fyo
banner 120x600

RADARBINTAN.COM, BINTAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Timur berhasil bekuk pelaku pencabulan anak dibawah umur di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Kapolsek Bintan Timur, AKP Rugianto menjelaskan korban dan pelaku diketahui telah berhubungan intim di Pos Kosong, Jl. Korindo RT 003 / RW 001 pada Kamis 23 Mei 2024.

Aksi pelaku diketahui oleh tetangga pelapor, dan menunjukkan potret pelaku bersama korban sedang melakukan perbuatan tersebut.

“Pelapor bertanya kepada terlapor apa yang telah dilakukan terhadap korban akan tetapi terlapor tidak mengakuinya. Tak terima perbuatan pelaku, pelapor membawa terlapor dan korban ke Polsek Bintan Timur,” kata AKP Rugianto. Selasa 28 Mei 2024.

Lagi, ditambahkan Kapolsek, bahwa pelapor mengakui perbuatannya dan membawa lari korban atau kabur selama dua hari.

Polisi berhasil mengamankan pelaku pada Minggu 26 Mei 2024, malam hari.

“Setelah kita periksa, pelaku mengaku perbuatannya dengan membawa korban kabur selama dua hari, dan telah menyetubuhi korban yang dibawah umur,” jelasnya.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ;

– Satu helai baju laki-laki merk BIGSTON warna Biru Dongker

– Satu helai celana pendek laki-laki jenis Jeans merk LEVIS warna Biru Dongker

– Satu helai celana dalam laki-laki baju laki-laki warna Biru Dongker.

Kasus ini ditangani langsung oleh Panit Opsnal 1 Reskrim Polsek Bintan Timur, IPTU Richie Putra dan didampingi Panit Opsnal 2 Reskrim, IPDA Sarifuddin Matondang.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakakan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 Milliar,” ujarnya.

Polisi akan menindaklanjuti dan berkoordinasi bersama DP3KB Bintan, dan Dinsos Bintan untuk pendampingan, pendalaman, serta rehabilitasi psikologis anak korban. (Fyo)

www.comet.net.id