RADARBINTAN.COM, BINTAN – Satlantas Polres Bintan bersama UPT Samsat Kijang melakukan razia gabungan di Jalan Barek Motor Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Kepala UPT Samsat Kijang, Irawati Puspa Dewi mengatakan dalam razia ini sebanyak sembilan orang yang terjaring karena tidak bisa membayar pajak.
“Sembilan pengendara tidak bisa bayar pajak karena diatas lima tahun, jadi harus kekantor UPT Samsat Kijang dan 14 pengendara tadi langsung membayar ditempat,” kata Irawati Puspa Dewi. Selasa 28 Mei 2024.
Dirinya menambahkan razia ini akan dilakukan di tiga titik yang mana saat ini di Jalan Barek Motor Kijang, lalu di Jalan Km 18, dan Kecamatan Gunung Kijang.
“Allhamdulillah sekarang kesadaran masyarakat di Kijang khususnya dalam pembayaran pajak sudha baik, diharapkan kedepan akan selalu mengingat karena ini termasuk mendongkrak PAD di Kabupaten Bintan, ” ujarnya.
Disamping itu, KBO Lantas Polres Bintan, IPDA Moh. Zulkafilah menyatakan dalam razia ini pihaknya melakukan tindakan penilangan sebanyak 12 pengendara roda dua.”Kita tilang terdiri dari SIM 3, STNK 4 dan Sepeda Motor 9 yang akan kita titipkan di Polsek Bintan Timur, ” jelas IPDA Moh. Zulkafilah.
Dirinya juga menjelaskan kepada pengendara yang ditilang agar menyelesaikan pelanggaran sesuai dengan prosedur.
“Iya selain melakukan penilangan kepada pelanggar, kami juga memberikan edukasi betapa pentingnya mempersiapkan kelengkapan surat dan kendaran, dan kami juga berikan himbauan keselamatan dalam berkendara, ” tutupnya. (Fyo)