Bawaslu Lantik 51 Panwaslu Kelurahan Desa se Kabupaten Bintan

51 Panwaslu Kelurahan Desa se Kabupaten Bintan Dilantik Bawaslu di Hotel Bintan Agro Resort. Minggu, 02 Juni 2024./fyo

RADARBINTAN.COM, BINTAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bintan melantik 51 orang Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kelurahan Desa (PKD) se Kabupaten Bintan di Hotel Bintan Agro Resort. Minggu, 02 Januari 2024.

51 PKD ini dilantik dan diambil sumpah agar amanah dalam bekerja sesuai perintah Undang-Undang (UU), dan tugas fungsi masing-masing para PKD.

Ketua Bawaslu Bintan, Sabrima Putra mengatakan kepada yang dilantik agar tetap menjaga integritas, dan menjaga apa yang dilarang dalam ketentuan UU.

“Ya perlu diingatkan kepada kawan-kawan yang dilantik ketika melakukan pengawasan jangan sampai tidak sesuai dengan UU yang berlaku,” kata Sabrima Putra.

Sebelumnya, ditambahkan Sabrima, bahwa pendaftaran PKD ini sebanyak 158 orang akan tetapi yang memenuhi tahapan hanya 51 orang.

“Dari 158 hanya 51 orang saja, dan sesuai dengan Kelurahan Desa yang ada di Kabupaten Bintan, ” tambahnya.

Dirinya menyampaikan bahwa untuk Tambelan dilantik pada tanggal 1 Juni 2024, kemarin. Karena untuk Panwaslu Kecamatan berangkat dalam orientasi penguatan kapasitas.

“Kawan-kawan Tambelan sudah dilantik duluan pada 1 Juni 2024 kemarin,” tutupnya. (Fyo)

Exit mobile version