Cabuli Bocah 30 Kali, Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan di Bintan Utara

Gagahi anak bawah umur hingga 30 kali, pelaku inisial RS (16) digiring ke Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Utara atas tindak pidana pencabulan anak dibawah umur. Selasa 04 Juni 2024./fyo

RADARBINTAN.COM, BINTAN – Pelaku inisial RS (16) digiring ke Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Utara atas tindak pidana pencabulan anak dibawah umur.

Hal ini diungkapkan Panit Reskrim Polsek Bintan Utara, IPDA Mursalim bahwa berdasarkan laporan, pelaku menginap dirumah korban yang merupakan pacarnya itu tanpa sepengetahuan orang tua korban pada Sabtu 01 Juni 2024.

Mursalim menjelaskan, berawal ada laporan Bhabinkamtibmas ada laporan pencurian.

“Saat ditempat kejadian ada motor terparkir yang diketahui motor itu punya seorang pemuda,” kata IPDA Mursalim. Selasa, 04 Juni 2024.

Singkat itu, polisi mendalami keberadaan pelaku yang baru keluar dari rumah korban yang merupakan pacarnya disekitar lokasi.

“Mengetahui keberadaan pelaku, kita konfirmasi kepada orang tua korban dan mereka tidak mengetahui ada pria yang menginap dirumahnya. Tak terima kejadian tersebut, orang tua korban langsung melaporkan hal ini ke Polsek Bintan Utara,” ujarnya.

IPDA Mursalim menambahkan, bahwa pelaku sudah menggagahi korban kurang lebih 30 kali.

“Mereka pacaran sudah setahun, dan pelaku mengakui sudah 30 kali lebih mencabul korban mulai dari rumah korban, rumah pelaku dan ditempat lainnya, ” tambahnya.

Pelaku dilakukan penahanan, dan minta pendampingan kepada Bapas dan juga DP3KB Bintan.

“Atas perbuatannya pelaku disangkakakan pasal perlindungan anak dibawah umur, kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara, ” tutupnya. (Fyo)

Exit mobile version