Curi Obat-obatan, Pemulung Ini Terancam Dihukum 5 Tahun Penjara

Polsek Bengkong memperagakan seorang pemulung yang diduga melakukan aksi tindak pidana pencurian obat-obatan di wilayah tersebut. Foto Ist
banner 120x600

RADARBINTAN.COM, Batam – Polisi Sektor Bengkong menangkap seorang pemulung lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian.

Humas Polsek Bengkong merilis pria tersebut melakukan pencurian berbagai merk dan jenis obat-obatan.

Nilai obat-obatan yang diperkirakan mencapai Rp10.400.000 itu milik toko supplier obat di wilayah Bengkong Harapan Jaya, Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Penangkapan itu dilakukan tim Opsnal Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong yang dipimpin Iptu Marihot Pakpahan.

Pelaku diduga melakukan pencurian Sabtu lalu, tanggal 18 Mei 2024 sekitar pukul 10.10 WIB, di Komplek Permata Nomor 4, Bengkong.

“Tersangka mengambil obat-obatan berbagai merek dari dalam mobil box grandmax putih yang terparkir saat korban yang berprofesi sebagai supir PT Haris 24 Sejahtera hendak memanaskan mesin mobil untuk menyuplai atau mendistribusikan obat, “ujar Kepala Polsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir melalui Kepala Unit (Kanit) Reskrim, Iptu Marihot Pakpahan, Selasa 4 Juni 2024.

Pelaku yang ditangkap itu, kata Marihot, yakni Sipian Pardede alias Pardede. Pria berumur 38 tahun ini merupakan warga yang kesehariannya tidur di emperan Pasar Angkasa, Kecamatan Lubukbaja.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku sehari-hari bekerja sebagai pengutip barang rongsokan (pemulung, red). Dan dari keterangannya, saat itu dia melihat pintu belakang mobil box terbuka (tidak tertutup sepenuhnya, red) lalu mengambil 3 box dan 1 kantong plastik berisikan berbagai macam jenis obat-obatan milik perusahaan serta 1 troly dari belakang jok mobil lalu meninggalkan lokasi dengan menggunakan motor keranjang, “paparnya.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita 1 keranjang motor terbuat dari rotan, 14 invoice pembelian obat, flashdisk rekaman Closed Circuit Television (CCTv) serta 27 jenis obat-obatan.

“Pelaku disangka melanggar Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun,” tukasnya.***

www.comet.net.id