RADARBINTAN.COM, BINTAN – Kepolisian Resor (Polres) Bintan bakal layangkan surat pemanggilan Hasan hari ini Selasa 04 Juni 2024 usai diberhentikannya menjadi Penjabat (PJ) Walikota Tanjungpinang.
Hal ini disampaikan Kasihumas Polres Bintan, IPTU Misyamsu Alson bahwa surat pemanggilan kepada Hasan diberikan paling lambat tanggal Rabu 5 Juni 2024.
“Segera kita akan lakukan kepada yang bersangkutan (Hasan), karena tenggat waktu sampai tanggal 3 Juni 2024,” kata Alson di Polsek Bintan Timur. Selasa, 04 Juni 2024.
Alson menambahkan, pemanggilan akan dilakukan dua kali, jika tidak hadir juga maka polisi menjemput Hasan tanpa keterangan.
“Jika dua kali tidak hadir, maka kita jemput paksa, ” tegasnya.
Diketahui, kedua tersangka sebelumnya saat ini berkas tahap pertama sudah dikirimkan ke Kejari Bintan dan dikembalikan untuk dilengkapi.
“Mereka saling berkaitan, lalu juga menjadi saksi dalam perkaranya masing-masing. Untuk jadwalnya penyidik yang tentukan. Intinya hari ini atau besok surat akan kita kirimkan,” tutupnya. (Fyo)