RADARBINTAN.COM, BINTAN – Bocah perempuan 12 tahun sempat viral di media sosial telah ditemukan di Kampung Kolong Enam, Kecamatan Bintan Timur sekitar waduk dalam keadaan lemas.
Korban dibawa pelaku seorang pria petugas penjaga malam inisial HI (23) di perumahan Tekojo.
Diketahui korban dibawa hingga ke Kampung Banjar Lama di sebuah gubuk kosong dengan alasan untuk mengantarkan korban kerumah temannya.
Polisi berhasil mengamankan HI pada Jumat 31 Mei 2024 dirumahnya Perumahan Tekojo, RT 006/RW 013.
Kapolsek Bintan Timur, AKP Rugianto menjelaskan kronologi singkat, bahwa korban keluar dari rumah sekitar pukul 02.00 WIB dini hari pada selasa 28 Mei 2024.
Lalu, korban menjumpai pelaku di pos jaga untuk meminta tolong membuka sebuah Handphone yang terkunci.
“Korban menghampiri pelaku untuk minta tolong membuka Handphone. Tapi pelaku khilaf, jadi sebelum dibawa ke gubuk pelaku mengajak korban makan dahulu,” kata AKP Rugianto. Selasa 04 Juni 2024.
Dirinya menambahkan, bahwa korban sempat diminta untuk mencium pelaku didalam gubuk, dan beristirahat bersama korban.
“Ketika pelaku tertidur pulas, korban melarikan diri hingga ke Jalan Musi dan meminta warga mengantarkan ke Waduk, Kolong Enam, Kijang,” tambahnya.
Polisi menyatakan dari hasil visum tidak ada tanda kekerasan dan hubungan intim terhadap korban.
“Belum sempat melakukan hubungan intim, hanya diminta cium saja. Lalu korban saat ini berikan pendampingan, ” ujarnya.
Terkait ini, polisi masih melakukan pengembangan lebih dalam yang diduga masih ada pelaku yang terlibat pada kasus pencabulan ini.
“Diduga masih ada tersangka lainnya, masih kita dalami,” tegas Kapolsek.
Disamping itu, Pelaku HI mengaku khilaf karena meminta korban untuk melakukan adegan ciuman.
“Dia nolak saya minta cium karena takut, lalu saya tertidur hingga pukul 04.00 WIB dan melihat dirinya sudah tidak ada,” tutupnya.
Perbuatan pelaku akan disangkakan hukuman paling lama 15 tahun penjara pada kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur. (Fyo)