RADARBINTAN.COM, BINTAN – Polisi masih melanjutkan pemeriksaan terkait lahan pembangunan tambak udang yang membabat puluhan pohon mangrove di Dusun III, Desa Pengujan, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Bintan, IPDA Adi Satrio mengatakan hingga saat ini pihaknya sudah memeriksa delapan saksi terkait aktivitas itu.
“Hingga saat ini sudah lima hingga delapan saksi kita periksa, dan pemilik kita konfirmasi masih dijakarta karena katanya sedang sakit jantung,” kata Adi Satrio. Jumat, 07 Juni 2024.
Dirinya menjelaskan hingga saat ini proses izin aktivitas tersebut masih berlangsung di dinas terkait.
“Izin masih berproses, disini karena terkait lingkungan hidup ada hutan mangrove maka sangkaanya masuk Undang-Undang pesisir pantai. Bisa denda atau pidana dan kita masih melalukan koordinasi dulu, ” jelas Adi.
Polisi menyikapi aktivitas ini masih melalukan kolaborasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Batam.
Sebelumnya, H. Syafarudin mengaku bahwa terdapat beberapa pohon bakau yang ditebangnya, tetapi nantinya akan digantirugi jika semua perizinan sudah selesai.
Dijelaskan, pihak pembangunan saat ini masih mengurus berbagai perizinan yang mana saat ini masih berproses di dinas terkait.
“Memang ada beberapa bakau, namun kami bukan sengaja tebang, karena untuk buka jalan pipa dari laut ke tambak udang nantinya. Sudah selesai izin kami akan ganti rugi pohon bakau yang ditebang,” tutupnya. (Fyo)