RADARBINTAN.COM, BINTAN – Berkas perkara kasus pemalsuan surat tanah tersangka Kadiskominfo Kepri, Hasan telah diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.
Hal ini dibenarkan Kajari Bintan, I Wayan Eka Widdiyara mengatakan berkas perkara tersangka Hasan telah diterima pada Kamis 13 Juni 2024.
“Kita sudah terima berkasnya, dan saat ini berkas sedang kita pelajari, ” kata Kajari Bintan, Rabu 19 Juni 2024.
Kajari menyebut kepada dua tersangka lainnya Ridwan dan Budiman, telah diterima Kejaksaan usai dilengkapi oleh Penyidik Satreskrim Polres Bintan.
“Berkas perkara Ridwan dan Budiman sempat dikembalikan (P19), namun berkasnya telah diterima kembali oleh Kejaksaan,” ujarnya.
Sebelumnya, Polisi menahan Hasan yang juga Mantan Pj Wako Tanjungpinang terjerat kasus pemalsuan surat tanah milik PT Bintan Properti Indo.
Usai Hasan, dua tersangka Ridwan dan Budiman terlebih dulu ditahan di Mapolres Bintan.