Gelapkan Dana PT CCI Bintan Rp 8 Milyar, Pelaku Diamankan Polisi di Kota Batam

Pelaku S (46) gelapkan dana PT CCI Bintan Rp 8 Milyar ditangkap Satreskrim Polres Bintan di Kota Batam.

RADARBINTAN.COM, BINTAN – Polisi berhasil amankan pelaku inisal S (46) diduga menggelapkan uang senilai Rp 8 miliar yang merugikan PT CCI Bintan di Jalan Trans Barelang, Kampung Sungai Raya, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Batam.

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda P Limbong membenarkan bahwa pihaknya mengamankan tersangka atas kasus penggeledahan dana perusahaan.

“Benar tersangka sudah kita amankan dalam kasus penggelapan yang merugikan perusahaan kurang lebih 8 miliar,” kata AKP Marganda P Limbong, Rabu 19 Juni 2024.

Kronologi singkat bermula laporan dari HR Manager, Husnul Khotimah bahwa tersangka S melakukan pemalsuan dokumen pemesanan barang yang fiktif.

“Pemalsuan dokumen bahwa tersangka membuat laporan adanya pengorderan barang support material dari departemen store ke departemen produksi. Dimana sebenarnya tidak ada pemesanan barang tersebut pada tahun 2021 dan tahun 2022,” jelasnya.

Polisi melakukan serangkaian penyidikan, dan mendapat informasi keberadaan pelaku di Kota Batam.

“Tersangka ditangkap dirumah kebun yang terletak di Jalan Trans Barelang, Kota Batam, dan tersangka sedang dilakukan penyidikan. Perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 374 K.U.H.Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara,” tutupnya. (Fyo)

Exit mobile version