Petugas Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Lapas Narkotika Tanjungpinang

Barang Bukti narkoba yang dibungkus menggunakan kondom dan balon tiup didalam botol sabun cair.

RADARBINTAN.COM, BINTAN – Lapas Narkotika Tanjungpinang kembali gagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu dan ganja pada Rabu 12 Juni 2024.

Kasus ini disampaikan pada konferensi pers bersama Kepolisian Resor (Polres) Bintan di Aula Lapas Narkotika Tanjungpinang.

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo mengatakan narkoba yang berhasil diamankan seberat 96,9 gram sabu dan satu paket ganja.

“Petugas berhasil amankan 12 paket narkoba jenis sabu dan ganja,” kata Kapolres Riky didampingi Kasatresnarkoba, Iptu Syofian Rida, Jumat 21 Juni 2024.

Kronologi dijelaskan, pelaku inisal D merupakan tamping kebersihan menerima barang haram tersebut dari inisial R warga Tanjungpinang yang diketahui masih dibawah umur.

“Disaat memberikan barang bawaan itu, tamping langsung diperiksa oleh petugas sebelum masuk kembali ke dalam Lapas,” jelasnya.

Petugas mencurigai barang bawaan, dan diperiksa terdapat empat kondom dan tiga balon tiup berisi narkoba didalam sabun botol cair.

“Sikap yang mencurigakan dari tamping membuat petugas curiga, dan alhasil saat diperiksa benar adanya narkoba,” ujar Kapolres.

Disamping itu, Kalapas Narkotika Tanjungpinang, Edi Mulyono menegaskan usai mengetahui hal itu, pihaknya langsung berkoordinasi ke Satresnarkoba Polres Bintan.

“Kita dapatkan itu, langsung menindaklanjuti ke Satresnarkoba Polres Bintan untuk ditindak lanjuti,” tegas Kalapas Edi didampingi Ka. KPLP, Syahrinaldi.

Edi mengungkapkan, bahwa keberhasilan ini menunjukkan komitmen Lapas Narkotika Tanjungpinang dalam memerangi narkoba.

“Keberhasilan ini menciptakan lapas yang bersih dari barang terlarang lainnya, ” terangnya.

Hingga saat ini polisi masih melakukan pengembangan dan pendalaman terkait kasus ini.

Atas perbuatannya, pelaku diganjar hukuman pasal 112 dan atau pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Exit mobile version