RADARBINTAN.COM, BINTAN – Bupati Bintan Roby Kurniawan kukuhkan 34 Kepala Desa (Kades) yang diperpanjang masa jabatan dua tahun kedepan, Selasa 25 Juni 2024.
Kades dikukuhkan dari periode 2019-2024, 2021-2027 dan periode 2022-2028.
Perpanjangan masa jabatan Kades ini dari sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun.
Hal ini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa.
Salah satu yang tercantum di dalamnya mengenai masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode jabatan.
Pasal 39 ayat 1 menjelaskan Kepala Desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Pasal 39 ayat 2 mengatur bahwa masing-masing Kades dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut sehingga total Kades dapat menjabat maksimal 16 tahun.
Bupati Roby menyampaikan selamat kepada para Kades yang telah menerima SK Perpanjangan.
Bupati Roby berpesan Kades yang dilantik agar melakukan tugas dengan baik, dan melayani masyarakat dengan prima.
“Tunaikan amanah ini dengan sebaik mungkin. Layani masyarakat dengan profesional dan harus dari hati. Bangun Desa yang saudara pimpin dengan mengutamakan kesejahteraan masyarakat,” kata Bupati Roby.
Roby berharap para kades yang dilantik dapat segera menuntaskan tugas-tugas, dan program pokok kepala daerah.
Diketahui, capaian terbaik tahun 2024 berkat kinerja Kades, Kabupaten Bintan dinyatakan dapat meningkatkan capaian Indeks Desa Membangun (IDM) dengan 12 desa mandiri, 17 desa maju dan 7 desa berkembang dengan capaian IDM 0,7930 kriteria desa maju.
Dibandingkan dengan capaian tahun 2023 Kabupaten Bintan hanya mencapai 2 Desa Mandiri, 19 Desa Maju dan 15 Desa Berkembang dengan capaian IDM 0,6966 termasuk kategori Desa Berkembang.