RADARBINTAN.COM, BINTAN – Tiga orang penadah hasil motor curian di Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan dibebaskan usai mendapatkan Restorative Justice (RJ).
Ketiga penadah bernama Fajar, Rangga dan Silvi mendapatkan surat keputusan pengadilan penuntutan SKP2 untuk dibebaskan setelah berdamai dengan korban.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, Andy Sasongko mengatakan, penghentian penuntutan kepada tiga tersangka karena baru pertama melakukan tindak pidana.
“Hal ini menjadi dasar kami untuk penghentian penuntutan, dan kedua pihak juga sudah bersepakat untuk berdamai,” kata Kajari Andy, Rabu 26 Juni 2024.
Andy berharap kepada ketiga tersangka dapat menjalani kehidupan lebih baik.
“Saya berikan pesan kepada mereka agar tidak melakukan hal-hal yang terlibat hukum, dan sayangi diri sendiri dan keluarga,” tuturnya.
Sementara itu, Fajar selaku tersangka mengaku sangat menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.
“Saya benar-benar menyesal, dan juga tidak tahu kalau motor itu adalah curian,” tutupnya. (Fyo)