Tiga Tersangka Dihadirkan dalam Rekonstruksi Pemalsuan Surat Lahan di Km 23 Sei Lekop

Tiga tersangka kasus pemalsuan surat lahan milik PT Bintan Properti Indo di Km 23 dihadirkan dalam rekonstruksi, Senin 1 Juli 2024.

RADARBINTAN.COM, BINTAN – Ketiga tersangka kasus pemalsuan surat lahan milik PT Bintan Properti Indo dihadirkan pada rekonstruksi di beberapa titik lahan di Jalan Km 23 Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur.

Rekonstruksi ini dilakukan agar memastikan kebenaran, dan kelengkapan berkas perkara atas pemalsuan surat tanah.

Ketiga tersangka dibawa oleh penyidik untuk menunjukkan letak, dan tirik tanah yang diduga dipalsukan.

Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan Limbong, rekonstruksi ini berdasarkan lanjutan dari Jaksa bertujuan untuk kelengkapan berkas perkara.

“Ketiga tersangka diminta untuk menunjukkan, dan mengkonfirmasi dimana letak titik kebenaran lahan tersebut,” kata AKP Marganda P Limbong, Seni 1 Juli 2024.

Disamping itu, Kuasa Hukum PT Bintan Properti Indo, Lucky Omega Hasan bahwa pihaknya hadir rekonstruksi ini untuk memenuhi undangan.

“Tujuan rekonstruksi agar memastikan kesesuaian titik lahan yang dilaporkan dengan fakta berdasarkan dilapangan,” tuturnya.

Pelaksanaan ini berjalan dengan lancar dan koperatif. Lalu, diharapkan dalam rekonstruksi ini dapat membantu penyelesaian kasus dugaan pemalsuan surat lahan milik PT Bintan Properti Indo dengan adil dan terang benderang.

Rekonstruksi ini dihadiri berbagai pihak mulai dari, pemilik lahan PT Bintan Properti Indo, BPN Bintan, Kejari Bintan, Lurah Sei Lekop, mantan Camat Bintan Timur, perangkat RT dan RW.

Exit mobile version