RADARBINTAN.COM, BINTAN – Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang kembali melakukan penggeledahan kamar narapidana, Rabu 3 Juli 2024.
Penggeledahan rutin ini sebagai upaya menjaga keamanan, dan ketertiban serta mencegah peredaran barang-barang terlarang di dalam Lapas.
Penggeledahan dilakukan oleh jajaran staf KPLP, staf Kamtib, dan tim Satopspatnal Lapas Narkotika Tanjungpinang.
Petugas menyisir seluruh blok hunian WBP, memeriksa setiap sudut kamar dengan seksama.
“Penggeledahan ini merupakan kegiatan rutin yang kami lakukan untuk memastikan keamanan, dan ketertiban di dalam Lapas,” kata Kepala Keamanan Lapas (Ka.KPLP) Narkotika Tanjungpinang, Syahrinaldi.
Lagi, ditambahkan Syahrinaldi, bahwa pihaknya ingin memastikan tidak ada barang-barang terlarang yang beredar di dalam lapas, seperti narkoba, senjata tajam, dan alat komunikasi ilegal.
Hasil penggeledahan kali ini, petugas menemukan beberapa barang terlarang, seperti korek api gas, pisau cutter dan Panci.
“Barang-barang tersebut kemudian disita dan akan dimusnahkan oleh pihak Lapas,” tegas Syahrinaldi.
Syahrinaldi mengungkapkan bahwa Lapas Narkotika Tanjungpinang berkomitmen untuk menciptakan lingkungan lapas yang aman, dan kondusif bagi seluruh WBP.
Ia juga mengimbau para WBP untuk tidak menyimpan atau menggunakan barang-barang terlarang di dalam lapas.
“Kami harap WBP dapat memahami dan mendukung upaya kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lapas,” kata Syahrinaldi.
Lapas Narkotika Tanjungpinang berkomitmen untuk memberikan pembinaan yang terbaik bagi WBP, agar mereka dapat kembali menjadi warga negara yang baik dan produktif.
“Penggeledahan kamar hunian WBP ini merupakan salah satu langkah Lapas Narkotika Tanjungpinang dalam mewujudkan lapas yang bebas dari narkoba dan gangguan keamanan,” tutupnya.