RADARBINTAN.COM, BINTAN – Satreskrim Polres Bintan bekuk empat tersangka pemain judi jenis song di Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan.
Hal ini dibenarkan Kasi Humas Polres Bintan, IPTU Misyamsu Alson pihaknya mengamankan empat tersangka yang asik bermain judi jenis song.
“Iya benar kami amankan empat tersangka pemain judi song,” kata IPTU Missyamsu Alson, Jumat 05 Juli 2024.
Polisi melakukan penangkapan berdasarkan informasi masyarakat, karena resah dengan praktik judi song ini.
Tim gabungan berhasil mengamankan tersangka inisial, DM (46), IRS(46), HS(33) dan PS(42) di Desa Sebong Pereh.
“Selain tersangka kami mengamankan baskom ember merah berisi uang taruhan hasil judi jenis song, dan uang dari masing-masing pemain sebesar Rp 668 ribu serta 108 lembar kartu remi,” jelas Alson.
Pelaku disangkakan Pasal 303 K.U.H. Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara.
Dirinya berpesan masyarakat dapat menginformasikan jika ditemukan praktik judi lainnya di Bintan.
“Jangan segan-segan informasikan ke kami, dan informan akan dirahasiakan agar menciptakan zero perjudian, ” tutupnya.