RADARBINTAN.COM, BINTAN – Dua tersangka kasus pemalsuan surat tanah bebas demi hukum. Kuasa Hukum PT Bintan Properti Indo, Lucky Omega Hasan optimis dengan proses hukum yang masih berjalan.
Lucky mengatakan, pihaknya sangat optimis dimana kebenaran materil akan terbuka, dan semakin diperkuat pada meja persidangan nanti.
“Kami sangat optimis dengan proses hukum ini, apalagi dari hasil kerja Polres Bintan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bintan,” kata Lucky, Senin 08 Juli 2024.
Meski masa tahanan dua tersangka sudah habis, dan lepas demi hukum pihaknya tetap menghargai proses hukum yang berjalan.
Lalu, disinggung soal berkas yang berulang kali P19 oleh JPU Kejari Bintan, pihaknya enggan berkomentar lebih lanjut.
“Untuk berkas P19, itu wewenang jaksa dan penyidik. Kami tetap optimis, karena proses hukum tetap berjalan, ” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Bintan mengeluarkan tersangka M. Ridwan dan Budiman dalam kasus pemalsuan surat tanah pada Jumat 05 Juli 2024 sekitar pukul 23.00 WIB.
Hal ini dibenarkan Kasi Humas, Iptu Missyamsu Alson bahwa M. Ridwan dan Budiman dikeluarkan demi hukum.
“Sudah kita keluarkan tadi malam pada pukul 23.00 WIB. Meski dikeluarkan, keduanya masih berstatus tersangka, ” kata Iptu Missyamsu Alson, Sabtu 06 Juli 2024.
Kasihumas menjelaskan, keduanya dikeluarkan lantaran masa penahanan sudah berakhir di rutan Polres Bintan.
“Hanya masa penahanan saja yang berakhir, tapi proses hukum masih berlanjut dan keduanya juga wajib lapor di Polres Bintan,” ujarnya.
Alson menambahkan, proses hukum keduanya masih dalam pemberkasan oleh Kejari Bintan.
“Jika berkas dinyatakan lengkap, kita jemput kembali kedua tersangka, ” tambah Alson.
Disamping itu, Kasi Intel Kejari Bintan, Samsul Sahubauwa masih enggan komentar terkait berkas penanganan perkara kedua tersangka. “Tunggu saja, nanti saya bakal rilis,” tutupnya. (Fyo)