Polisi dan Lanal Bintan Musnahkan 749,99 Gram Sabu

Kepolisian Resor (Polres) Bintan bersama Lanal Bintan memusnahkan narkoba jenis sabu seberat 749,99 gram dengan cara dilarutkan air mendidih, Kamis 11 Juli 2024.
banner 120x600

RADARBINTAN.COM, BINTAN – Satresnarkoba Polres Bintan musnahkan narkotika jenis sabu seberat 749,99 gram, Kamis 11 Juli 2024.

Sebelumnya, tersangka Fuad (73) dan barang bukti sabu diamankan oleh Lanal Bintan di perairan Sakera, Tanjung Uban titik koordinat 1°11’0893” LU – 104°21’8017 BT”.

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo mengatakan pelaku membawa narkoba seorang diri dengan menggunakan Speedboat 15 PK.

“Narkoba didapatkan dari malaysia dan ingin diantar ke Batam,” kata Kapolres Riky didampingi Danlanal Bintan, Letkol Laut (P) Eko Agus Susanto, Kamis 11 Juli 2024.

Dirinya menambahkan, pelaku merupakan nelayan di Pulau Karas, dan dijanjikan uang sebesar Rp 35 juta jika barang sudah selesai diantar.

“Selain sabu, kita juga amankan 6 butir pil ekstasi yang nanti akan diuji lab,” tambahnya.

Fuad mengaku baru pertama kali berkesinambungan di dunia narkoba karena terlilit hutang.

“Saya baru pertama kali lakukan ini karena punya hutang saja,” ujar Fuad.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 112 ayat 1 dengan hukuman paling ringan 5 tahun penjara, dan maksimal seumur hidup. (Fyo)

www.comet.net.id