Polisi Sulit Koordinasi, Jaksa : Petunjuk Sudah Sesuai Kebutuhan

Kajari Bintan, Andy Sasongko didampingi Kasi Pidum dan Kasi Pidsus berikan keterangan terkait perkara Hasan Cs, Kamis 25 Juli 2024. F/oppy

RADARBINTAN.COM, BINTAN – Penyidik mempunyai wewenang untuk menindaklanjuti laporan dari seseorang tentang adanya tindak pidana.

Lalu, penyidik membuat berita acara dan menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai tahap pertama dalam bentuk hubungan koordinasi kerja, jika penyidikan telah dianggap selesai, maka penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum.

Masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan koordinasi penyidik dengan jaksa penuntut umum dalam penyidikan perkara pidana.

Terkait koordinasi yang baik, Penyidik Satreskrim Polres Bintan sangat sulit melakukan koordinasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan terkait perkara dugaan pemalsuan surat tanah milik PT Bintan Properti Indo.

Hal ini dibenarkan Kasihumas Polres Bintan, IPTU Misyamsu Alson pihaknya telah menyelesaikan semua petunjuk dari Kejaksaan dalam kelengkapan berkas pada perkara tersebut.

“Hingga saat ini berkas dinyatakan belum lengkap, dan dianggap kurang. Demikian kami sudah mengikuti petunjuk untuk kelengkapan berkas tersebut, ” kata Iptu Missyamsu Alson, Rabu 24 Juli 2024.

Alson menambahkan, berkas seperti biasa dikembalikan oleh Kejaksaan untuk kembali dilengkapi oleh penyidik Satreskrim Polres Bintan.

“Kami berharap kepada Kejari Bintan agar menangani perkara ini dengan serius. Jika masih kurang agar dapat memberikan informasi, dan berkolaborasi untuk membantu penyidik untuk melengkapi berkas,” tambahnya.

Disamping itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, Andy Sasongko menjelaskan petunjuk yang dinyatakan kurang ialah bahan yang akan dibuktikan didalam persidangan nanti.

“Petunjuk yang dari kami adalah untuk sebagai bahan kami menunjukkan di persidangan nanti. Jika alat bukti yang nanti kita tunjukan dipersidangan kurang, maka akan menjadi masalah bagi kami,” kata Andy Sasongko, Kamis 25 Juli 2024.

Ia menambahkan, jaksa harus memiliki bukti surat secara aslinya untuk di buktikan dalam persidangan.

“Bentuk secara fakta buktinya adalah surat, sehingga nantinya pemenuhan alat bukti itu diperlukan oleh kami sebagai pembuktian di persidangan nanti,” tambahnya.

Dijelaskan, jaksa memberikan petunjuk pasti terkait masalah, alat bukti, dan pemenuhan antara unsur-unsur pemenuhan alat bukti nanti.

“Petunjuk yang kita berikan sesuai kebutuhan kami untuk menunjukkan alat bukti dan kelengkapan didalam persidangan, ” jelasnya.

Andy menuturkan, hingga saat ini tim penyidik masih berusaha dan berupaya menunjukkan bukti-bukti yang jaksa butuh dipersidangan nanti.

“Kami selaku peneliti dan Polres sebagai penyidik bahwa koordinasi kami sudah baik. Dan kami komitmen untuk menyelesaikan perkara ini hingga tuntas, ” tuturnya.

Diketahui, dua tersangka M. Ridwan dan Budiman lepas demi hukum dikarenakan masa penahanan telah habis di Polres Bintan. (Fyo)

Exit mobile version