RADARBINTAN.COM, BINTAN – Pria inisial HSP (30) berhasil diringkus Polisi di Provinsi Bali usai cabuli anak SMP di Kabupaten Bintan.
Hal ini dibenarkan Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Marganda P Limbong bahwa, korban (14) menceritakan dirinya mau diperkosa dan telah dicabuli oleh pelaku.
“Dimana saat itu pelaku meminta korban untuk main kerumahnya, karena pelaku merupakan orang dekat korban maka korban pun mau saja main kerumah pelaku, dan disitulah pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban,” kata AKP Marganda P Limbong, Sabtu 27 Juli 2024.
Kasat menjelaskan, setelah kejadian itu korban langsung menceritakan kejadian yang dialaminya kepada kedua orang tuanya.
“Merasa tidak terima, pihak keluarga korban pun melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian, ” jelasnya.
Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku langsung melarikan diri ke Provinsi Bali.
“Tak tinggal diam, kami memburu dan mengamankan pelaku di Kecamatan Kuta Utara, Provinsi Bali pada Selasa 22 Juli 2024,” tegas Kasat.
Pelaku saat ini sudah dirumah tahan Polres Bintan, dan disangkakan pasal 82 Ayat (1) Jo. 76.E Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara. (Fyo)