RADARBINTAN.COM, BINTAN – Direktorat Binmas (Ditbinmas) Polda Kepri melakukan pendataan kepada Polisi Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas), dan surat izin kepemilikan senjata api (senpi) di Lapas Narkotika Tanjungpinang.
Pendataan ini dipimpin Iptu Awaludin bahwa pendataan yang dilakukan oleh Tim Ditbinmas Polda Kepri ini memiliki beberapa tujuan utama, yaitu:
1. Mendata Jumlah Polsuspas: Melakukan penghitungan jumlah personel Polsuspas yang aktif bertugas di Lapas Narkotika Tanjungpinang.
2. Verifikasi KTA Polsuspas: Memeriksa dan memperbarui data Kartu Tanda Anggota (KTA) Polsuspas yang dimiliki oleh setiap personel.
3. Pendataan Senjata Api: Melakukan inventarisasi terhadap seluruh senjata api yang dimiliki oleh Lapas Narkotika Tanjungpinang.
4. Sosialisasi Perpanjangan KTA: Memberikan penjelasan mengenai tata cara dan persyaratan perpanjangan masa berlaku KTA Polsuspas.
5. Kerjasama Penggunaan Senjata: Membangun kerja sama terkait penggunaan senjata api yang dimiliki oleh Lapas Narkotika Tanjungpinang.
“Kami juga perkenalkan aplikasi Bos V2 yakni aplikasi ini diharapkan dapat memudahkan proses pendataan Polsuspas secara online dan lebih efisien,” kata Iptu Awaludin, Selasa 30 Juli 2024.
Kalapas Narkotika Tanjungpinang, Edi Mulyono mengatakan pendataan yang dilakukan tim Ditbinmas untuk memastikan seluruh personel Polsuspas miliki kualifikasi, dan kelengkapan yang sesuai.
“Selain itu, pendataan senjata api juga bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan senjata, dan menjaga keamanan baik di dalam maupun di luar Lapas,” terang Kalapas.
Ia menyebut adanya kerja sama antara Lapas Narkotika Tanjungpinang, dan Ditbinmas Polda Kepri diharapkan keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas dapat terus ditingkatkan. (Fyo)