PKPU No 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Kepala Daerah Disosialisasikan KPU Tanjungpinang

Plh Ketua KPU Tanjungpinang Andri Yudi memberikan sambutan sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024. foto/elan

RADAR BINTAN, Tanjungpinang – KPU Kota Tanjungpinang menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2024.

PKPU itu menyangkut pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang akan berlangsung secara serentak, November 3024 mendatang.

Sosialisasi tersebut berlangsungnya di hotel Aston Tanjungpinang, Selasa 30 Juli 2024 yang dihadiri seluruh elemen masyarakat.

Plh. Ketua KPU Tanjungpinang Andri memberikan pemahaman dan informasi tahapan pencalonan kepala daerah yang akan dimulai pada tanggal 27 – 29 Agustus mendatang.

“Sebelumnya tahapan pelaksanaan Coklit kepada masyarakat telah selesai dilakukan, selanjutnya KPU mempersiapkan tahapan pendaftaran calon Kepala Daerah dengan terlebih dahulu melakukan sosialisasi peraturannya,”ujarnya.

Andri juga menambahkan diharapkan dengan adanya sosialisasi yang diikuti oleh partai politik yang akan mengusung calon Kepala Daerah dapat mengetahui dan mempersiapkan persyaratan yang akan diserahkan kepada KPU pada saat pendaftaran nantinya.

“Beberapa syarat ada yang harus didapati dari luar Kota Tanjungpinang, oleh karena itu perlunya diketahui persyaratan calon kepala daerah sejak saat ini agar nantinya tidak ada kekurangan persyaratan saat pendaftaran,” ungkapnya.

Dalam kegiatan ini selain dihadiri oleh partai politik, turut dihadiri oleh stakeholder yang berkaitan dengan syarat calon kepala daerah, Ormas dan media.***

Exit mobile version