RADARBINTAN.COM, BINTAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bintan koordinasi, dan tandatangani berita acara persiapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Lapas Narkotika Tanjungpinang.
Hal ini dilakukan agar proses pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan lancar, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koordinasi dilakukan terkait jumlah daftar pemilih khusus di Lapas Narkotika, Rabu 31 Juli 2024.
KPU dan Bawaslu Bintan menyepakati pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi pemilih yang diperoleh, dan hanya menggunakan untuk keperluan Pilkada 2024.
Penandatanganan dilakukan antar pihak menjadi bukti komitmen dalam proses pemungutan suara bagi warga binaan.
Kalapas Narkotika Tanjungpinang, Edi Mulyono berikan apresiasi kepada KPU dan Bawaslu Bintan atas dukungan dalam persiapan TPS Khusus di Lapas Narkotika.
“Harapnya dengan adanya kerja sama yang baik ini, pelaksanaan Pilkada Tahun 2024 dapat berjalan dengan aman, lancar, dan sukses,” tutup Edi.
Penandatanganan dilakukan bersama Ketua KPU Bintan, Haris Daulay, lalu Ketua Bawaslu Bintan, Sabrima Putra dan Kalapas Edi Mulyono. (Fyo)