RADARBINTAN.COM, BINTAN – Tiga pelaku pencabulan bocah 14 tahun di Bintan Timur berhasil diringkus Satreskrim Polres Bintan, Rabu 14 Agustus 2024.
Ketiga pelaku inisial ATA (19), YN (25) dan MB (19) merudapaksa korban pada Senin, 12 Agustus 2024 sekitar pukul 17.30 WIB, di Kp. Kolong Enam RT : 001/ RW : 022, Kelurahan Kijang Kota.
Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Marganda P Limbong mengatakan, bahwa ketiga pelaku mencabuli korban secara bergantian sebanyak delapan kali.
“Ketiga pelaku mencabuli korban di sebuah pondok yang berada di Kelurahan Kijang Kota, ” kata AKP Marganda.
Ia menyebut, kronologi pencabulan ini bahwa salah satu tersangka baru mengenal korban melalui sosial media (sosmed).
“Pelaku baru kenal di sosmed, lalu menjemput korban di Tanjungpinang hingga di bawa ke Kijang,” ujarnya.
Selanjutnya atas kejadian tersebut pelapor (orang tua) merasa tidak terima, dan melaporkan kejadian ke Polres Bintan untuk dilakukan proses hukum.
Atas laporan, Polisi langsung melakukan rangkaian penangkapan dan meringkus ketiga pelaku di Kecamatan Bintan Timur.
“Kita amankan ketiga pelaku di Bintan Timur semalam pukul 23.30 WIB,” tegasnya.
Atas perbuatan ketiga pelaku disangkakakan Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E, dan Atau Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014.
“Terancam hukuman kurungan selama 14 tahun penjara,” tuturnya.
Kasat menghimbau kepada orang tua agar lebih dekat menjaga, dan mengawasi anak hingga tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
“Peran orang tua sangat didambakan berkaitan dengan pengawasan melekat terhadap anak,” tutupnya. (Fyo)