Pastikan Kesinambungan Pembangunan Daerah, KPU Bintan Sosialisasi RPJPD

KPU Bintan sosialisasi RPJPD di Bintan Agro Resort, Jumat 16 Agustus 2024.
banner 120x600

RADARBINTAN.COM, BINTAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan sosialisasi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) di Bintan Agro Resort.

Sosialisasi ini mengingatkan calon Bupati, dan Wakil Bupati yang bakal maju di Pilkada Bintan agar dapat menyingkirkan visi misinya dengan RPJPD, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.

Ketua KPU Bintan, Haris Daulay mengatakan, kewajiban calon kepala daerah di Pilkada 2024 menyingkirkan visi dan misinya dengan RPJMD 2024 Bintan.

“Tujuannya untuk memastikan kesinambungan pembangunan daerah,” kata Haris Daulay, Jumat 16 Agustus 2024.

Ia menyebut, KPU memiliki kewenangan untuk memverifikasi syarat pencalonan, termasuk menilai visi misi calom sesuai dengan RPJPD.

Diketahui, regulasi ini dibuat untuk memastikan bahwa pembangunan di daerah tetap berkesinambungan oleh kepemimpinan yang baru.

“Kami bekerja sama dengan Bapelitbang Bintan dalam mensosialisasikan dan mengevaluasi naskah visi misi yang diajukan oleh calon kepala daerah,” ujarnya.

Haris menambahkan, partai politik mengusung calon kepala daerah harus memastikan visi misi yang diajukan kandidatnya sesuai RPJPD.

“Sosialisasi ini kita hadirkan parpol pengusung calon, tujuannya agar mereka memahami pentingnya sinkronisasi visi misi RPJPD, ” tambahnya.

Disamping itu, Kepala Bapelitbang Bintan, Indra Suryadi, menuturkan RPJPD Bintan tangguh 2045, disusun sejak 2023, dan disepakati oleh Bupati serta Ketua DPRD Bintan pada Juli 2024, sedang dievaluasi oleh Pemprov Kepri.

“Meskipun RPJPD belum ditetapkan sebagai Perda Bintan, parpol pengusung calon kepala daerah sudah mendapatkan gambaran tentang arah pembangunan Bintan ke depan,” tutupnya.

www.comet.net.id