RADARBINTAN.COM, BINTAN – Pelaku penyelundupan 29 ekor burung satwa dilindungi diamankan Satreskrim Polres Bintan di Teluk Sasah, Kecamatan Seri Kuala Lobam.
Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan Limbong mengatakan, pelaku bakal menyelundupkan 13 ekor burung Kaka Tua Jambul Kuning, 9 ekor burung Nuri Bayan, 4 nuri khas Papua, 1 ekor Kaka Tua Jambul Merah dam 2 ekor Cendrawasih kecil.
“Pelaku R.A (41) diamankan sebelum adanya transaksi, dan kita mengamankan barang bukti uang tunai yang sudah diterima pelaku,” kata AKP Marganda didampingi Kanit Tipidter, Ipda Adi Satrio Gustian, Kamis 23 Agustus 2024.
Kasat menjelaskan, 29 ekor burung dilindungi itu bakal dijual dengan total Rp 500 juta di negara Malaysia.
“Pelaku mengaku bakal mendapat Rp 5 juta, tapi baru diterima Rp 2,7 juta, dan pelaku akan mengantar burung ini ke tengah laut,” jelasnya.
Pelaku disangkakakan pasal 40 A ayat 1 dengan ancaman paling ringan 3 tahun, dan maksimal 15 tahun penjara.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkapkan dugaan ada pelaku lain.
Pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksinya, karena tergiur dengan hasil yangvakan didapatkannya. (Fyo)
“Saya tak kenal yang suruh, dia nelfon saja dan saya disuruh ngantar ketengah laut,” tutupnya.