Pilwako Tanjungpinang, KPU Kota Tanjungpinang Buka Pendaftaran Selama Tiga Hari

Dok. KPU Kota Tanjungpinang

RADAR BINTAN, Kota Tanjungpinang – Pilkada Serentak 2024, bakal digelar 27 November 2024 mendatang

Seluruh KPU Provinsi dan kabupaten/kota membuka pendaftaran bagi Bakal Calon Kepala Daerah di daerah masing-masing.

Termasuk di Kota Tanjungpinang, mulai 24 Agustus 2024 KPU Kota Tanjungpinang telah mengumumkan pendaftaran bagi Paslon Walikota Tanjungpinang dan Walikota Tanjungpinang periode 2024-2029.

KPU Kota Tanjungpinang membuka pendaftaran selama tiga hari, mulai tanggal 27 Agustus dan berakhir 29 Agustus 2024.

Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Muhammad Faizal menjelaskan waktu pelayanan pendaftaran pada Selasa 27 Agustus 2024 dan Rabu 28 Agustus 2024 dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.

“Dan pada hari terakhir pendaftaran Kamis 29 Agustus 2024, pelayanan pendaftaran dimulai pukul 08.00 dan berakhir pukul 23.59 WIB, “rincinya.

Usai pendaftaran kata Muhammad Faizal, tahapan selanjutnya bagi Balon yang memenuhi syarat akan dilakukan tes kesehatan terhadap Balon tersebut.

“KPU Tanjungpinang sudah menetapkan Rumah Sakit untuk tes kesehatan yakni Raja Ahmad Tabib, setelah berkonsultasi dengan Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang,” imbuh Faizal.

Dalam kesempatan ini, Faizal juga berharap melalui media dapat membantu meningkatkan partisipasi masyarakat untuk mengikuti pemilihan pada tanggal 27 November 2024 mendatang. ***

Exit mobile version