RADARBINTAN.COM, BINTAN – Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang sosialisasi desa binaan sebagai upaya pencegahan TPPO dan TPPM, Rabu 28 Agustus 2024.
Kasi Intel Imigrasi, Alex Pasaribu mengatakan sosialisasi ini merupakan upaya agar perangkat desa memiliki pengetahuan pada aturan yang berlaku tentang TPPO dan TPPM.
“Jika masyarakat yang ingin mengetahui tentang PMI yang sesuai prosedur bisa bertanya kepada perangkat desanya langsung, ” kata Alex di D Bintan Villa Hotel.
Ia menyebut, kasus PMI yang bermasalah sering terjadi di luar negeri usai dicek keberadaannya tidak sesuai prosedur.
“Kita sebagai aparat penegak hukum juga sulit memberikan pertolongan, ” ujarnya.
Alex menambahkan bahwa Bintan kerap dijadikan lokasi transit PMI ilegal.
“Menyikapi itu, dari awal januari kita sudah melakukan pencegahan sebanyak 79 kasus, dan kami dibantu oleh BP3MI, ” tambahnya.
Cegah hal itu, ia berpesan kepada masyarakat menemukan informasi terkait PMI Non Prosedural agar melaporkan.
“Bahkan orang yang rapi juga bisa bekerja sebagai PMI Non Prosedural, ” tutupnya. (Fyo)