Pada Pilkada di Kabupaten Bintan, 27 November 2024 mendatang, kemungkinan besar Roby Kurniawan-Deby Maryanti akan melawan kotak kosong.
Pasalnya, hingga akhir pendaftaran Pilkada Bintan 2024 29 Agustus 2024, hanya Paslon Roby Kurniawan-Deby Maryanti yang mendaftar di KPU Bintan.
Artinya Paslon Roby-Deby pada Pilkada 2024 tanpa lawan.
Apakah melawan kotak kosong adalah suatu dilarang atau ilegal ?
Tentu jawabannya tidak. Soalnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang mengatur pelaksanaan Pilkada dengan calon tunggal.
Mekanisme lawan kotak kosong pun telah diatur dalam UU tersebut.
Dalam proses pemilihan nantinya, Paslon tunggal akan berhadapan dengan kolom kosong yang tidak bergambar dalam surat suara.
Nantinya, para pemilih memiliki dua opsi pilihan. Yakni, pemilih dapat memilih pasangan calon tersebut atau memilih kotak kosong.
Bagaimana Kalau Kotak Kosong Menang ?
Mengutip Pasal 54D ayat (1) UU Pilkada, calon tunggal dinyatakan menang jika mendapatkan 50 persen suara sah.
Apabila calon tunggal gagal mencapai angka tersebut, kotak kosong akan menang, dan calon tersebut dianggap kalah.
Tentu dalam situasi ini, calon tunggal masih memiliki kesempatan untuk mencalonkan diri lagi pada Pilkada berikutnya.
Hal itu telah diatur undang-undang tersebut dalam Pasal 54D ayat (2) dan (3).
Selanjutnya, apabila kotak kosong memenangkan Pilkada pada Pilkada 2024 dan terjadi kekosongan kepemimpinan, maka pemerintah akan menunjuk pejabat (Pj).
Artinya Pj itu akan mengisi posisi kepala daerah sementara.
Pj ini akan menjalankan tugas hingga Pilkada ulang dilaksanakan dan kepala daerah definitif terpilih, sebagaimana diatur dalam Pasal 54D ayat (4) UU Pilkada.
Sebaiknya seluruh KPU, khususnya KPU Bintan menyosialisasikan secara masif ke tengah masyarakat tentang ketentuan dan aturan lawan kotak kosong ini.
Sehingga masyarakat Bintan tidak perlu khawatir bahwa Paslon Roby-Deby melawan kotak bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku. ***