RADARBINTAN.COM, BINTAN – Satresnarkoba Polres Bintan amankan pelaku tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu 5,67 gram dan ganja 1,67 gram.
Kasatresnarkoba Polres Bintan, IPTU Davinsi Josie Sidabutar mengatakan pelaku diamankan di tempat kerjanya di Lagoi pada Kamis 29 Agustus 2024.
“Pelaku buruh harian lepas disalah satu Hotel di Lagoi,” kata Iptu Davinsi, Kamis 5 September 2024.
Ia menyebut, pelaku berinisial AS merupakan warga di Desa Sebong Pereh, Kecamatan Bintan Utara dan berhasil mengamankan dua paket kecil sabu, dan ganja.
“Barang bukti kita amankan dari pelaku yani dua paket sabu, dam dua paket ganja dibundel plastik bening,” ujarnya.
Kasat menambahkan, pelaku mengaku mendapatakan barang dari seseorang inisial S yang saat ini masuk daftar pencarian orang (dpo).
“Tersangka juga pemakai karena hasil tes urine positif sabu dan ganja, bahkan pelaku merupakan residivis kasus yang sama,” tambahnya.
Pelaku disangkakakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 dengan ancaman 20 hukuman 20 tahun penjara.
Disamping itu, pelaku AS mengaku mengambil barang tersebut seharga Rp 4 juta dan ganja Rp 50 ribu, lalu akan dijual.
“Rencananya mau dijual juga, tapi tak sempat,” tutupnya. (Fyo)