RADARBINTAN.COM, Kabupaten Bengkalis — Pemerintah Desa Muara Dua, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis melakukan rehabilitasi 10 unit rumah tidak layak huni (RTLH) milik masyarakat kurang mampu dengan menggunakan Dana Bermasa 2024.
Rehabilitasi RTLH tersebut merupakan salah satu upaya dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang kurang mampu.
“Rehab RTLH ini menjadi bagian terpenting dari upaya Bupati Bengkalis, Ibu Kasmarni melalui Program Bermasa-nya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama yang kurang mampu,” ujar Penjabat (Pj) Kepala Desa Muara, Selamat Riyono, kepada media ini, Rabu, 25 September 2024.
Lalu ia menjelaskan, untuk melakukan rehabilitasi 10 unit RTLH tersebut, Pemerintah Desa Muara Dua menggelontorkan anggaran sebesar Rp. 195.000.000,-
“Rehabilitasi 10 unit rumah ini, Pemerintah Desa Muara Dua menggelontorkan anggaran sebesar Rp 195.000.000,-. Adapun yang direhap terdiri dari rehap total, rehap dapur bersama dan rehap MCK,” papar Selamat.
Pada kesempatan itu, Pj. Kades mengucapkan terima kasih kepada Bupati Bengkalis, Kasmarni karena Program Bermasa yang diterapkan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Desa Muara Dua.
“Kepada masyarakat yang mendapat bantuan rehab rumah, jagalah dengan sebaik-baiknya. Semoga Desa Muara Dua ke depannya semakin lebih baik dan sejahtera,” pungkas Selamat.
Sementara itu, Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) Desa Muara Dua, Rismunandar menyampaikan, sebelum pelaksanaan kegiatan rehab rumah tersebut, terlebih dahulu tim telah melakukan pendataan dan musyawarah bersama.
“Sebelum dilaksanakan rehabilitasi RTLH ini, terlebih dahulu kami lakukan pengecekan secara keseluruhan bahagian mana yang harus diperbaiki atau diganti. Hal ini untuk memberikan kenyamanan bagi penghuni rumah,” pungkasnya.