RADARBINTAN.COM, BINTAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Timur berhasil amankan pelaku tindak pidana pencurian kotak amal di Masjid Al Hidayah, Kampung Tenggel, Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir.
Kapolsek Bintan Timur, AKP Firuddin mengatakan bahwa pelaku inisial HO (45) diamankan untuk menghindari amukan massa pada Minggu, 22 September 2024.
“Pelaku diamankan Bhabinkamtibmas untuk menghindari amukan massa di pelantar kampung tenggel, karena mau melarikan diri ke Kijang,” kata AKP Firuddin, Jumat 27 September 2024.
Ia menyebut, usai diperiksa dan interogasi pelaku mengaku telah mengambil uang kotak infak masjid Al Hidayah sebanyak empat kali.
“Setelah diperiksa pelaku mengambil uang sebesar Rp 1,2 juta dengan pecahan uang tunai hingga koin seling Rp 20 ribu, 10 ribu, 2 ribu dan seribu,” ujarnya.
Kapolsek menambahkan, pelaku nekat mengambil uang karena tidak memiliki uang.
Atas kejadian ini, pelaku disangkakakan pasal 363 ayat 1 paling lama hukuman penjara 7 tahun. (Fyo)