Napi Lapas Narkotika Tanjungpinang Ikuti Penyuluhan Hukum Pelaku Love Scamming

Narapidana Lapas Narkotika Tanjungpinang ikuti penyuluhan hukum tentang pelaku Love Scamming, Kamis 17 Oktober 2024.

RADARBINTAN.COM, BINTAN – Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang berikan penyuluhan hukum kepada warga binaan mengusung tema, Akibat Hukum Pelaku Love Scamming, Kamis 17 Oktober 2024.

Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Bejo mengatakan penyuluhan ini untuk meningkatkan pengetahuan warga binaan terkait love scamming.

“Diharapkan mereka lebih memahami akibat hukum dari tindakan tersebut,” kata Kalapas Bejo.

Penyuluhan ini menghadirkan Kepala Bidang Hukum Kemenkumham Kanwil Kepulauan Riau, Kepala Subdit Lubangkumham dan JDIH, serta Anggota JFT Penyuluh Hukum.

Dilihat antusias peserta mengikuti secara cermat dalam penyuluhan berlangsung.

“Warga binaan aktif mendengarkan selama materi berlangsung, beberapa mengikuti sesi konsultasi dengan narasumber agar menambah manfaat kegiatan ini, ” tutupnya.

Exit mobile version