RADARBINTAN.COM, BINTAN – PT Indojaya Agrinusa dibawah naungan Japfa group telah menyelesaikan izin pembangunan dan operasional untuk satu kandang yang dikelolanya di Jalan Tirta Madu, RT 18 RW 05, Kelurahan Toapaya Selatan.
Sebelumnya, warga sekitar melakukan aksi penolakan pembangunan kandang ayam ini, karena menyebabkan lalat dan bau tidak sedap disekitar pembangunan kandang.
Menanggapi itu, Human Resource dan General Affair PT Indojaya Agrinusa, Eko Rici mengatakan bahwa sebelumnya ingin membangun rumah potong ayam (RPA).
Namun pembangunan tidak jadi, dan dialihkan dengan merubah menjadi kandang ayam hingga merubah kembali segala bentuk perizinan.
“Awal memang mau bangun rumah potong ayam, cuman melihat kondisi lahan tidak memungkinkan karena lebih kompleks dalam pembuangan limbah,” kata Eko Rici, Kamis 17 Oktober 2024.
“Lalu untuk segala izin juga sudah rampung dan selesai, semuanya ada,” jelasnya.
Ia menyebut, sebelumnya juga sudah koordinasi dengan warga dalam perubahan pembangunan.
Eko juga menambahkan, sementara beberapa titik pembangunan di sekitar Jalan Tirta Madu dihentikan sesuai permintaan masyarakat sekitar.
“Untuk aktivitas pembangunan yang lain dihentikan hingga izin sudah rampung,” tambahnya.
Ia menegaskan, pihaknya selalu meminta dinas terkait melalukan pengawasan di kandang untuk hal-hal apa saja yang harus dibenahi agar tidak memiliki dampak kepada masyarakat.
“Tadi dari dinas terkait melakukan pengawasan, jadi kami disuruh mengganti kelambu yang rusak atau bolong-bolong agar lalat tidak banyak keluar,” tegasnya.
Pihaknya juga apresiasi terhadap dinas terkait dalam memberikan masukan, dan upaya yang harus dilakukan agar tidak terjadi hal-hal yang berdampak. (Fyo)