RADARBINTAN.COM, BINTAN – Sidang gugatan dugaan kesalahan administrasi mengenai keterwakilan perempuan pada pemilihan legislatif tahun 2024 di Pengadilan Negeri Tanjungpinang kembali ditunda.
Tampak hadir diruang persidangan, perwakilan KPU Bintan sebagai tergugat, perwakilan Bawaslu Bintan sebagai dan pihak penggugat didampingi tim kuasa hukumnya.
Penundaan tersebut lantaran pihak turut tergugat, DPC Demokrat dan Ketua DPRD Kabupaten Bintan tidak hadir dalam persidangan, pada Selasa 22 Oktober 2024.
Kuasa hukum Tarmizi sebagai penggugat, Parningotan Malau berharap majelis hakim dapat lebih tegas terhadap para turut tergugat dalam kasus ini.
“Kami memohon kepada majelis hakim supaya lebih tegas lagi kepada para turut tergugat, agar lebih menghormati jalannya persidangan,” ungkapnya.
Diketahui, sidang kembali di gelar pada pekan depan, dan akan dijadwalkan dua kali dalam seminggu. (Fyo)